Mendagri Sebut Kepala Daerah Berstatus Tersangka Masih Bisa Ikut Pilkada

Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan.

oleh RinaldoDiterbitkan 11 Juli 2020, 05:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jayapura - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

"Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Tito kepada wartawan di Jayapura, Jumat (10/7/2020).

Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.

"Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," kata Tito Karnavian seperti dikutip Antara.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.

Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berkaca pada Korsel

Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan. Di mana Korsel merupakan negara kedua yang terdampak Covid-19 dan harus menjalani proses pemilihan yang dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.

"Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan," kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.

Tito menegaskan bahwa protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan guna memutus penyebaran Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya