Nunun Panggil Miranda "Mevrouw"

Arie Malangjudo bersaksi di persidangan Miranda Swaray Goeltom. Ia mengatakan bahwa hubungan antara Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaeti dekat. Bahkan Nunun memanggil dengan sebutan "mevrouw" atau nyonya.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Agustus 2012, 14:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Arie Malangjudo bersaksi di persidangan Miranda Swaray Goeltom. Ia mengatakan bahwa hubungan antara Miranda Swaray Goeltom dan Nunun Nurbaeti dekat. Bahkan Nunun memanggil dengan sebutan "mevrouw" atau nyonya.

"Saat saya berkunjung ke kantor Ibu Miranda bersama dengan Ibu Nunun saya melihat kedekatan mereka karena Ibu Nunun membawa cucu pada saat jam kerja," kata Arie Malanjudo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/8).

Arie Malangjudo adalah bawahan Nunun Nurbaeti yang menjadi orang pemberi tas kertas berisi cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004 dengan Miranda sebagai terdakwa kasus tersebut.

"Saya datang sekitar bulan Agustus ke kantor Ibu Miranda di Bank Indonesia, saat itu Ibu Nunun memperkenalkan saya ke Ibu Miranda," jelas Arie.

Arie mengatakan bahwa meski Nunun memanggil Miranda "mevrouw", namun Miranda memanggil Nunun hanya dengan nama. Namun dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan mengenai pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR.

"Ibu Nunun hanya menawarkan agar saya menjadi sekretaris di GABSI (Gabungan Bridge Seluruh Indonesia," tambah Arie, saat itu Miranda menjadi Ketua Umum GABSI.

Setelah pertemuan tersebut, Arie pernah sekali lagi bertemu dengan Miranda saat pertemuan GABSI, tapi Arie memutuskan untuk tidak menjabat sebagai Sekretaris GABSI karena tidak memahami olahraga tersebut.

Arie juga mengakui bahwa Nunun sering mengadakan pesta perayaan di rumahnya yang dihadiri oleh banyak kalangan. "Tapi saya tidak tahu apakah Ibu Miranda pernah hadir dalam pesta tersebut, hanya memang ada anggota DPR yang hadir," jelas Arie.

Ia mengungkapkan bahwa Miranda tidak pernah diperkenalkan oleh Nunun kepada anggota DPR dan menyatakan akan mencalonkan diri sebagai DGSBI, dan Arie pun tidak pernah tahu apakah Nunun memberikan tas tersebut atas anjuran Miranda.

Miranda didakwa melanggar pasal 5 huruf (1) huruf b dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan pasal 13 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang ditunda hingga Rabu (29/8) dengan agenda pemeriksaan saksi Endin Aj Soefira, mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-Perjuangan, Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar dan Nunun Nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun dalam kasus yang sama.(MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya