Polda Jatim Tangkap Bandar Narkoba di Jakarta, Sita Sabu 5,3 Kg

Penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bandar narkoba berinisial HJ asal Simo Kalangan, Surabaya membungkus sabu-sabu dalam lima bungkus kemasan teh. Aksi peredaran sabu-sabu tersebut digagalkan oleh Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah membekuk HJ di Jakarta.

"Tersangka HJ ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kg," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak di Surabaya, Selasa, (7/7/2020), seperti dikutip dari Antara.

Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus oleh HJ menggunakan lima bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea. Sabu-sabu tersebut sekitar 5,3 kilogram.

Cornelis belum bisa membeberkan lebih jauh motif tersangka karena masih proses penyidikan. Kendati demikian, perwira dengan tiga melati emas ini mengungkapkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim.

"Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan inisial tersangka DA," kata Cornelis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu. 

"Tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya