Komisi III Dorong Revisi UU Kejaksaan Masuk Prolegnas 2021

Herman meminta Jaksa Agung mengedepankan independensi, profesionalitas, dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jun 2020, 20:32 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Hery saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang ditaksir merugikan negara Rp 37 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan akan mengusulkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

Hal itu juga sebagai kesimpulan atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). 

"Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan," kata Herman, Rabu (29/6/2020). 

Selain itu, dalam kesimpulan tersebut, Komisi III DPR RI juga mendukung langkah Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sebagai upaya menciptakan institusi Kejaksaan yang bersih dan kredibel.

"Komisi III mendukung Jaksa Agung untuk melakukan penghitungan terhadap aset-aset negara yang belum dieksekusi serta mengoptimalkan upaya pengembalian dan pemulihan aset negara dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara," jelas Herman. 

Herman juga mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Agung mengedepankan independensi, profesionalitas, dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara. 

"Serta meningkatkan efektifitas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," pungkasnya. 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya