Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020 untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital di Indonesia.
Advertisement
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020 untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital di Indonesia.
Diterbitkan 22 Juni 2020, 14:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020 untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital di Indonesia.
Advertisement