Pemerintah Putuskan Tahun Ajaran Baru Tetap di Juli 2020

SKB penentuan tahun ajara baru berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Jun 2020, 17:12 WIB
Petugas PMI melakukan penyemprotan disinfektan di SDN 1 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2020). Kemendikbud menggodok aturan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi virus corona COVID-19 menyusul rencana penerapan new normal di sejumlah wilayah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli tahun ini.

Adapun itu disampaikan dalam keterangan pers tentang penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran dan akademi baru di masa pandemi Covid-19 secara daring.

"Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020,” kata Agus, Senin (15/6/2020).

Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka, telah disusun satu keputusan bersama (SKB) antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Agus mengatakan SKB ini bakal menjadi panduan bagi pelaksaan pendidikan di seluruh Indonesia. 

"SKB ini panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini. Pendidikan non formal, dan ada beberapa non teknis terkait pendidikan tinggi pesantren, pendidikan keagaman akan diatur lebih lanjut bersama Mendikbud dan Menag,” ungkap Agus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sinergi Pendidikan dan Keselamatan

Siswa sekolah dasar belajar online menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings di Pamulang Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2020). Gelombang work from home (WFH) membuat kebutuhan terhadap aplikasi video conference meningkat saat pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Agus mengatakan, SKB merupakan wujud sinergi dari berbagai sektor pemerintahan.

“Panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan,” tegas Agus.

Agus mengatakan, prinsip pengaturan ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta didik.

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud,” tukasnya.

Adapun izin pembelajaran tatap muka harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda dan Gugus Tugas, kemudian Kemenag dalam hal ini Kanwil Kemenag masing-masing, sesuai dengan kewenangannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya