Cegah Pencucian Uang, Kemenkop UKM Rutin Cek Kesehatan Koperasi

Kemenkop UKM memiliki beberapa indikator untuk menentukan tingkat kesehatan koperasi.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Jun 2020, 13:40 WIB
Tumpukan uang kertas pecahan rupiah di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) rutin menggelar penilaian kesehatan (penkes) terhadap koperasi yang membuka layanan simpan pinjam. Itu dilakukan untuk mencegah aksi pencucian uang yang kerap dilakukan sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP).

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Kemenkop UKM memiliki beberapa indikator bahwa koperasi itu sehat atau tidak.

"Kita secara reguler memiliki koperasi simpan pinjam itu kita lakukan penilaian kesehatan koperasi. Kita sebut penilaian kesehatan (penkes)," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

Zabadi menegaskan, setiap koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam itu memang wajib dilakukan penilaian kesehatan.

"Di samping itu juga kita melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap koperasi. Pengenalan potensi risk dari koperasi, kemudian pemeriksaan kelembagaan koperasi yang itu output-nya adalah pelaksanaan good corporate governance atau GCG," jelasnya.

Kemudian, ia melanjutkan, Kemenkop UKM juga melakukan pemeriksaan usaha simpan pinjam mereka. Artinya, kegiatan usaha simpan pinjamnya secara reguler dilakukan pemeriksaan.

"itu output-nya diharapkan bisa mengetahui performance atau kinerja dari usaha koperasi simpan pinjam itu," kata Zabadi.

"Semua proses itulah yang kemudian melahirkan yang kita sebut sebagai penilaian kesehatan koperasi. Jadi instrumennya sudah ada," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Koperasi Rawan Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang

ilustrasi-koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM tidak menyangkal dugaan terkait adanya koperasi simpan pinjam (KSP) yang kerap digunakan sebagai sarana tindak kejahatan seperti pencucian uang.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengamini laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa sejak 10 tahun silam memang sudah marak beberapa kasus koperasi yang terciduk aksi pencucian uang hingga merugi triliunan rupiah, seperti Langit Biru, Pandawa hingga Cipaganti.

Namun, Zabadi menegaskan, tak hanya koperasi saja yang dapat terjerat perkara serupa, lembaga keuangan lain pun punya potensi yang sama.

"Saya kira tidak hanya koperasi, tapi juga lembaga keuangan yang lain. Saya kira memiliki potensi bahwa memiliki kerawanan yang sama seperti koperasi," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

"Saya kan hadir pas PPATK mengatakan itu. Mereka tidak bilang koperasi sebagai misal tanda petik ladang atau lahan pencucian uang. Potensi iya. Seperti perusahaan lain juga memiliki potensi yang sama," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya