Dispendik Jatim: PPDB SMK, Surat Keterangan Sehat Diganti Surat Pernyataan Orangtua

Kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 19:30 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 50 Jakarta, Senin (25/3). Sebanyak 69.407 siswa dari 578 SMK di DKI Jakarta mengikuti UNBK yang diselenggarakan pada 25-28 Maret 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Jawa Timur memutuskan untuk mengganti kebijakan persyaratan surat keterangan sehat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMK negeri dengan surat keterangan orang tua bermaterai. Hal ini akibat ada pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menuturkan, kebijakan ini diambil untuk tetap memfasilitasi persyaratan sejumlah jurusan di SMK yang mempertimbangkan tinggi badan dan tidak buta warna.

"Jadi siswa tidak perlu ke rumah sakit untuk membuat surat keterangan sehat. Sebab surat ini bisa diganti dengan keterangan orangtua bermaterai," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2020.

Wahid mengatakan, formulir surat keterangan ini bisa diambil di laman PPDBJatim.net. Setelah dibuat dan ditandatangani orangtua, siswa tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah, tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.

"Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang nanti ditemukan yang tidak sesuai, misal buta warna maka sekolah bisa mengambil kebijakan memindahkan siswa ke jurusan yang tidak mensyaratkan buta warna," kata dia.

Selain ada yang mensyaratkan tinggi badan dan tidak buta warna, PPDB jenjang SMK negeri terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua sebanyak lima persen, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak lima persen.

"Sisanya jalur reguler sebanyak 75 persen seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima," kata mantan kepala dinas perhubungan Jatim tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

PPDB SMA/SMK 2020

Sejumlah siswa kelas XII mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 50 Jakarta, Senin (25/3). Kemendikbud mengatur UNBK tingkat SMK dilaksanakan serentak dalam empat hari mulai 25 sampai 28 Maret 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Di sisi lain, pada PPDB SMA/SMK pada 2020 penentuan lokasi jarak rumah ke sekolah bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa di rumahnya.

"Pada PPDB tahun ini, sistem yang dibuat dalam aplikasi sudah bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat awam sehingga tak perlu ke sekolah terdekat untuk menentukan titik lokasi rumahnya," ujar dia.

Aplikasi tersebut dibuat Dispendik Jatim bekerja sama dengan tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, bahkan jika masih kesulitan bisa menghubungi call center dan datang ke SMA/SMK negeri terdekat.

Tak itu saja, pihaknya telah meminta sekolah untuk menyiagakan petugas guna membantu pelaksanaan PPDB sejak 27 April 2020, yaitu membantu memasukkan nilai rapor bagi siswa yang lulus sebelum 2020.

Selain itu, untuk membantu siswa dari luar Jawa Timur dan siswa yang belum difasilitasi sekolah asalnya untuk memasukkan nilai rapornya ke laman PPDB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya