DPR Apresiasi Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Senilai Rp 482 M

Herman Herry juga menyebut bahwa kinerja hebat yang diperlihatkan Satgassus kali ini disetarakan dengan penyelamatan terhadap jutaan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.

oleh Yopi Makdori diperbarui 05 Jun 2020, 06:04 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry memberikan apresiasi tinggi kepada Kabareskrim dan Kasatgassus Polri yang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Selain barang bukti seberat 402 kilogram, Satgas Khusus Polri juga mengamankan 6 tersangka pelaku.

"Keberhasilan ini merupakan pencapaian luar biasa. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, Satgassus Polri kembali membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang luar biasa besar," ucap HH, sapaan akrab Herman Herry, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

"Apresiasi khusus buat Kabareskrim, Kasatgassus, dan seluruh anggota Satgassus atas dedikasi dan kerja keras mereka di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Mereka ada yang sampai dua bulan belum pulang ke rumah demi membongkar penyelundupan ini," sambungnya.

Herman Herry juga menyebut bahwa kinerja hebat yang diperlihatkan Satgassus kali ini disetarakan dengan penyelamatan terhadap jutaan masyarakat Indonesia."Perhitungannya begini, satu kilogram sabu itu bisa dipakai oleh 4 ribu jiwa. Dikalikan dengan total barang bukti kali ini, artinya 1.608.000 jiwa terselamatkan," katanya.

Herman menyebut sebelum aksi kali ini, Satgassus Polri juga berhasil mengungkap dan menangkap sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional asal Iran dengan barang bukti 821 kilogram. Ketika itu, Satgassus juga menangkap dua orang tersangka, yaitu BA asal Pakistan dan AS asal Yaman.

"Pengungkapan demi pengungkapan ini merupakan rangkaian kerja yang baik dari Polri, khususnya Bareskrim dan Satgassus," kata Herman Herry.

"Saya berharap kinerja seperti ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan sesuai prinsip bahwa tidak ada toleransi sekecil apa pun untuk kejahatan narkoba di Indonesia," sambungnya lagi.

Herman juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga untuk mendukung kinerja kepolisian dalam perang melawan narkoba. Hal ini tak lain karena upaya pemberantasan narkoba di Indonesia harus lebih dipertegas demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

"Upaya pemberantasan yang lebih terstruktur dan tegas akan menyelamatkan lebih banyak jiwa lagi sehingga di masa depan Indonesia akan benar-benar terbebas dari jerat narkoba," pungkas Herman.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selamatkan 1.608.000 Jiwa dari Narkoba

Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan nilai konversi mencapai lebih dari Rp 482 miliar pada Rabu (3/6/2020) pukul 18.30 WIB.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan nilai total sabu seberat 402 kilogram itu mencapai Rp. 482.400.000.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari diterimanya informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode 'ship to ship' di tengah laut Samudera Hindia.

"Kemudian Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan KBP. Herry Heryawan melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi sabu asal Iran tersebut," beber Listyo melalui keterangan tulis, Kamis (4/6/2020).

Kemudian tim melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut dan akhirnya tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal berikut 2 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, lanjut Listyo tim melakukan pengembangan hingga pada penangkapan terhadap tiga orang lainnya dan berakhir pada penggeledahan sebuah rumah kosong di Wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto seberat 402 kilogram," jelasnya.

Sabu tersebut dikemas dalam beberapa kemasan, namun sebagian besar dikemas dalam plastik warping bening. Dan ada juga dalam kemasan plastik warping hitam.

"341 Bungkus plastik dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram. 341 dikali 1.180 gram total ada 402 kilogram," jelasnya.

Listyo mengatakan, keenam tersangka atas inisial BK, I, S, NH, R dan YF itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas pengungkapan kasus ini, Listyo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan 1.608.000 jiwa anak bangsa dari jeratan narkoba.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya