Masa Transisi, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan Sepekan ke Depan

Terkait masa transisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tetap tidak memberlakukan sistem ganjil genap

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Jun 2020, 09:53 WIB
Kendaraan melintas di kawasan ganjil genap di jalan medan merdeka barat, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan kebijakan masa transisi di tengah pandemi Corona Covid-19. Keputusan tersebut bakal berlangsung hingga akhir Juni 2020, dengan memulai masa baru namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Terkait masa transisi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tetap tidak memberlakukan sistem ganjil genap.

"Iya, ditiadakan terhitung mulai besok sampai seminggu ke depan ditiadakan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Otomotif Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

Lanjut Fahri, selama sepekan ke depan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan monitoring, dengan melihat data volume kendaraan. Nantinya, apakah ada peningkatan atau bahkan tidak ada peningkatan kendaraan yang signifikan.

"Selama seminggu kita evaluasi, baru ada keputusan lagi terkait kebijakan ganjil genap," pungkasnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kendaraan Pribadi Boleh Diisi Penuh Saat Masa Transisi, Asal..

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini, sebagai masa transisi hingga akhir Juni 2020, setelah wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau, meskipun beberapa wilayah masih berwarna merah.

Terkait aturan transportasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih berpedoman dengan kebijakan selama PPSBB, yaitu kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen. Namun, bagi yang masih satu keluarga, aturan tersebut tidak berlaku lagi.

"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas motor silakan boncengan," ujar Anies, seperti disitat dari Merdeka.com, Kamis (4/6/2020).

Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta komuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50 persen kapasitas jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen saja," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya