Jakarta Masuk Masa Transisi, Perkantoran dan Pasar Boleh Beroperasi 50 Persen

Perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Jun 2020, 19:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang.

Namun, dalam masa transisi itu, perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.

Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas Senin, 15 Juni 2020.

"Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bsia dimulai Senin tanggal 15 Juni," ujar Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kembali Diperpanjang

Sebelumnya, Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis siang, mengatakan PSBB di Jakarta kembali diperpanjang.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis (4/6/2020).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya