Ekonom Nilai Waktu Penerapan Tapera Tak Tepat

Adanya Tapera diyakini membantu keinginan masyarakat untuk memiliki hunian pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2020, 17:30 WIB
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti Mandiri Fiesta Expo di Jakarta, Selasa (12/11/2019). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menggandeng Sinar Mas Land menyelenggarakan ajang promo Mandiri Fiesta Expo pada 12-17 November 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai positif penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, adanya Tapera diyakini membantu keinginan masyarakat  untuk memiliki hunian pribadi.

"Sebenarnya tujuan tabungan Tapera ini sangat baik. Terutama mendorong warga untuk bisa punya rumah," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (3/6/2020).

Meski begitu, pemberlakuan Tapera di tengah pandemi covid-19 disebutkannya tidak tepat. Ini diakibatkan adanya peraturan mengenai Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Sedangkan masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada kondisi ekonomi sulit seiring meluasnya pandemi ini di berbagai daerah.

Pun, Pieter menyebut kesulitan serupa juga tengah dialami mayoritas pengusaha setelah dunia usaha Indonesia mengalami kerugian yang cukup berat akibat pandemi covid-19. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang gulung tikar akibat dari terganggunya cashflow perusahaan.

"Intinya hampir semua masyarakat sedang kesulitan likuiditas akibat wabah. Menurut Saya timingnya tidak tepat," terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Diimplementasikan di 2021

Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Penurunan DP KPR rumah kedua dan ketiga juga turun masing-masing menjadi 20% dan 25%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pieter menambahkan, sebaiknya Tapera baru diimplementasikan pada tahun 2021 atau setelah kondisi ekonomi nasional membaik. Sehingga iuran tidak menjadi beban pekerja apalagi  mengurangi daya beli masyarakat.

"Tapi adanya Tapera ini bisa menjadi angin segar bagi industri real estate. Namun, bisa ditanggapi negatif di tengah pandemi saat ini," pungkasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya