Kabar Baik, Pemkot Bekasi Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Lagi

Surat izin itu diteken Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi pada Rabu, 27 Mei 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2020, 14:00 WIB
Jemaah menunaikan salat di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). Masjid ini dilengkapi kubah masjid berdiameter 18 meter dan di bawahnya bertuliskan 99 nama Allah (Asmu’ul Husna). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai memberlakukan new normal atau tatanan baru. Pemkot Bekasi mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjemaah di rumah ibadah, baik masjid, musala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama nonmuslim di wilayahnya.

"Sudah diperbolehkan, termasuk salat Jumat berjemaah, tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan COVID-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (29/5).

Izin ibadah berjemaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjemaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat pada Rabu (27/5) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjemaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi nonmuslim harus mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.

Rahmat menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal. Di antaranya tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjemaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

Kemudian pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjemaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada pihaknya.

"Mereka (pengurus tempat ibadah) juga diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik," katanya.

Rahmat juga mewajibkan setiap jemaah yang hendak melaksanakan ibadah berjemaah untuk menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.

Setiap jemaah yang hendak melakukan ibadah berjemaah juga diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antar jemaah.

"Khutbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jemaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jemaah, seperti bersalaman dan berpelukan. Setelah ibadah berjemaah selesai harap segera membubarkan diri," kata dia

Sumber: Antara

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya