Pengamat: RUU PIP Jadi Payung Hukum BPIP untuk Perkuat Pancasila

Bayu mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 09 Jul 2020, 08:03 WIB
Pengunjung mengabadikan lambang Garuda di Museum Nasional, Jakarta, Jumat (2/6). Pameran digelar dari 2 hingga 15 Juni 2017, sebagai rangkaian kegiatan hari kelahiran Pancasila yang jatuh tanggal 1 Juni. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyatakan, pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk perkuat Pancasila.

Bayu mengatakan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, di dalamnya termasuk pejabat negara. 

Selama ini, lanjut Budi, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Menurut Budi, penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara. 

"Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi Undang Undang,"  kata Budi, Rabu (8/7/2020).

Bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU PIP, Bayu menekankan agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa. Baginya, Pancasila sudah final. Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya