KAI Siapkan Protokol Antisipasi Skenario The New Normal

Protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut The New Normal.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Mei 2020, 00:00 WIB
Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT KAI mengoperasikan tiga rute dengan enam perjalanan kereta setiap harinya untuk penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan protokol untuk melaksanakan skenario The New Normal di lingkungan KAI. Ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri BUMN melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Didiek menjelaskan, protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut The New Normal yang akan dimulai pada 25 Mei 2020.

Selain protokol untuk pelayanan kepada pelanggan, protokol juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa namun tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.

“Meskipun sebagian karyawan yg berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin phisycal distancing, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktifitas seluruh pekerja KAI,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Kereta Api Luar Biasa

Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT KAI mengoperasikan tiga rute dengan enam perjalanan kereta setiap harinya untuk penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sampai saat ini KAI fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang. Hal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab KAI utk turut serta menangani pencegahanCovid-19.

Dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi oleh Satgas Covid-19 KAI yang telah terbentuk sejak Maret 2020.

Khusus untuk layanan KA Penumpang, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian.

“Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” tutup Didiek.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya