Polri: 106 Napi Bebas Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap

Mereka ditangkap karena kejahatan usai keluar dari lapas/rutan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Mei 2020, 08:12 WIB
Napi yang bebas karena perogram antisipasi penyebaran corona itu langsung beraksi (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menangkap 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga penyalahgunaan narkoba.

"Sampai saat ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali tindak pidana di 19 wilayah polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Mereka ditangkap karena kejahatan usai keluar dari lapas/rutan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dari keseluruhan kasus tersebut, Jawa Tengah dan Sumatera Utara menjadi daerah dengan napi terbanyak tindak pidana, masing-masing 13 orang napi, disusul Jawa Barat dengan 11 napi.

"Angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi ada di tiga wilayah tersebut," katanya.

Selain di tiga wilayah tersebut, para napi juga melakukan tindak pidana di Jawa Timur, Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Pencurian

Tindak pidana yang paling banyak dilakukan para napi asimilasi adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, dan pencabulan terhadap anak.

Sebelumnya, sebanyak 38.822 narapidana dan anak telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak untuk mengikuti program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya