Anies Baswedan: Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Agar Masyarakat Disiplin

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Mei 2020, 15:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan penerbitan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona untuk membuat masyarakat lebih disiplin.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020.

"Masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, dia menyebut Pergub tersebut merupakan dasar hukum melaksanakan penegakkan peraturan yang melanggar aturan PSBB. Karena hal itu Anies mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan yang ada.

"Inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan. Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dikenai Sanksi

Sebelumnya, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.

Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."

Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta, dan maksimal Rp 10 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya