Pemkab Sidoarjo Siapkan Bantuan bagi 450 Ribu KK

Pemerintah kabupaten Sidoarjo distribusikan bantuan kepada keluarga kurang mampu secara bertahap.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Mei 2020, 07:00 WIB
Konferensi pers perpanjangan PSBB Surabaya Raya (9/5/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah kabupaten Sidoarjo telah menyiapkan sejumlah langkah yang berkaitan dengan pemberian bantuan kepada keluarga kurang mampu. 

Data yang disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin jumlah Kepala Keluarga (KK) di kabupaten Sidoarjo ada 639 ribu KK. Masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ada 450 ribu KK. 

"Jadi kalau kita hitung sekitar 68 persen atau 450 ribu KK se Kabupaten Sidoarjo yang mendapat bantuan,  hanya saja pendistribusiannya tidak bersamaan atau bertahap, jadi mohon bersabar," ujar dia, Sabtu, 9 Mei 2020.

Data terakhir Jumat, 8 Mei 2020, perkembangan COVID-19 di Sidoarjo jumlah yang terkonfirmasi positif mencapai 152 orang. Jumlah PDP 214 orang dan jumlah ODP 836 orang. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama dengan tiga kepala daerah yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sepakat perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Mei 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pemberian Sanksi Lebih Tegas

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Rapat tertutup yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin Gubernur Khofifah. Usai rapat Khofifah menyampaikan alasan PSBB Surabaya Raya diperpanjang karena penyebaran pandemi Covid-19 di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) masih tinggi. Pertimbangan lainnya karena virus Covid-19 bisa bertahan di dalam tubuh lebih dari 14 hari. 

"Sekitar 70 persen virus bisa bertahan lebih dari 14 hari. Ini berdasarkan kajian dari ahli yang disampaikan pada saat rapat evaluasi PSBB tadi," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Sabtu, 9 Mei 2020.

Khofifah juga menuturkan, hasil evaluasi PSBB di tahap pertama masih banyak warga yang melanggar. Nantinya pada penerapan PSBB tahap kedua yang berlangsung mulai 12 - 25 Mei 2020 pemberian sanksi akan diberlakukan lebih ketat lagi. Pelanggar PSBB akan disanksi tidak bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 6 bulan dan tidak bisa mengurus SKCK selama 6 bulan. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya