BP2MI Akan Laporkan 375 Aduan ABK Indonesia ke Mabes Polri

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani akan melaporkan aduan dari ABK yang bekerja di perairan luar negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2020, 15:02 WIB
Cuplikan video yang memperlihatkan aksi para ABK lainnya yang dikabarkan membuang jasad ABK WNI ke laut di Korea Selatan. (Screenshot Youtube MBC News)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani akan melaporkan aduan dari anak buah kapal (ABK) yang bekerja di perairan luar negeri. Total ada 375 pengaduan yang akan dilaporkan ke Mabes Polri.

"Minggu depan saya akan memimpin langsung melaporkan 375 kasus pengaduan ABK ini ke Mabes Polri," kata Benny dalam diskusi melalui siaran radio, Sabtu (9/5/2020).

Meski, Benny tidak spesifik menjelaskan apa saja isi laporan pengaduan yang masuk ke BP2MI dari para ABK itu.

Namun, laporan tersebut berkaca pada kasus ABK yang diduga dieksploitasi oleh kapal penangkap ikan berbendera cina di perairan Korea Selatan. Benny ingin menjadikan momentum tersebut untuk melakukan penataan rekrutmen ABK.

"Ini menjadi momentum negara harus hadir dan penataan kewenangan, penataan rekrutmen. Kemudian kepulangan ABK itu," kata Benny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ada Kendala

Benny menjelaskan, saat BP2MI bernama BNP2TKI, ABK bukan menjadi kewenangan lembaga ini. Namun Pada UU 18 Tahun 2017, diberikan kewenangan mengurus ABK.

Masalahnya, kata Benny, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut. Dia menyebut, peraturan pemerintah itu masih tahap harmonisasi.

"Tapi yang menjadi problem di peraturan pemerintah yang belum keluar dan kita sedang di masa transisi dan kita mempunyai kewenangan terkait ABK," kata dia.

Kendati demikian, dia mengatakan, BP2MI terus menerima aduan dari ABK yang bekerja di Kapal Kargo, Kapal Niaga, Kapal Pesiar, hingga Kapal Perikanan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya