Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Hadapi Sidang Vonis Siang Ini

Sidang vovis Emirsyah dan Soetikno akan disiarkan dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat melalui video conference.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2020, 11:56 WIB
Layar memperlihatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalai sidang tuntutan secara vidco, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Emirsyah Satar menjalani sidang tuntutan dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan penyuapnya, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

"Emirsyah satar dan Soetikno Soedarjo, sidang putusan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2010).

Sidang vovis Emirsyah dan Soetikno akan disiarkan dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat melalui video conference. Ali menyebut, sidang direncakan akan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB siang nanti.

"Sidang melalui video conference," kata Ali.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Uang pengganti harus dibayar Emir selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Emir tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun.

2 dari 2 halaman

Terima Suap Rp 46 Miliar

Jaksa meyakini Emir menerima suap senilai Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Sementara itu, Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain pidana pokok tersebut, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 14.619.937,58 dan EURO 11.553.190,65.

Soetikno dinilai terbukti menyuap Emirsyah supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Selain itu, Emirsyah dan Seotikno diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya