DPR Siap Sahkan Perppu Stabilitas Sistem Keuangan di Paripurna

DPR telah menetapkan Perppu 1/2020 selesai dengan baik pada Senin (4/5/2020) pukul 23.00 WIB

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Mei 2020, 12:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah menetapkan Perppu 1/2020 selesai dengan baik pada Senin (4/5/2020) pukul 23.00 WIB, dan mendapat persetujuan Banggar untuk dibawa ke tingkat Paripurna.

Melalui akun facebook miliknya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan terima kasik kepada pihak-pihak terkait yang terlibat mendukung penetapan tersebut.

"Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPR yang meskipun dalam suasana ancaman Covid-19 dan dalam suasana Ramadan, telah memprioritaskan pembahasan PERPPU 1/2020 dan memahami kondisi kegentingan yang memaksa yang memerlukan kepastian landasan hukum bagi penyelamatan Indonesia dari Covid19," tulisnya.

Sri Mulani juga menyatakan menerima seluruh pandangan dan catatan fraksi-fraksi di DPR untuk menjadi bahan masukan dalam menyempurnakan dan memperbaiki kebijakan dan langkah-langkah penanganan Covid-19.

 

2 dari 2 halaman

Diserahkan 2 April

Menteri Keuangan, Sri Mulyani melambaikan tangan saat tiba menghadiri pelantikan Presiden dan Wapres 2019 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi-Ma'ruf Amin resmi dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, pada 2 April lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mendatangi gedung DPR RI, menemui Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk mewakili pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Supres) mengenai Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Surat Presiden (Surpres) tersebut terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi virus corona.

Dalam kesempatan yang sama, dikonfirmasi oleh Ketua DPR Puan Maharani bahwa jajaran pimpinan dewan telah menerima Surpres Perppu 1/2020 tersebut dan melakukan rapat konsultasi bersama dengan pemerintah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya