23.310 Orang Terjaring Razia PSBB di Jakarta, Ini 4 Jenis Pelanggaran Terbanyak

Jumlah pelanggaran itu terhitung sejak periode 13 April hingga 28 April 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Apr 2020, 15:31 WIB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta sudah 16 hari memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Selama itu pula, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 23.310 pelanggar PSBB.

"Data jumlah penindakan teguran wilayah DKI Jakarta jumlah 23.310 masyarakat melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Rabu (29/4/2020).

Sejak periode 13 April 2020 sampai 28 April 2020, terdapat empat jenis pelanggaran PSBB yang paling banyak ditemui, yaitu masyarakat tidak menggunakan masker sebanyak 13.096 pelanggar.

Kemudian, pengemudi yang tidak mentaati aturan kapasitas 50 persen dari jumlah penumpang sebanyak 4.712 pelanggar.

Berikutnya, pengendara yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 2.426 pelanggar. Dan terakhir, pengendara sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat KTP jumlahnya 1.843 pelanggar.

"Empat jenis pelanggar itu masih mendominasi hingga saat ini," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Teguran

Petugas polisi mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Petugas juga mengimbau mengatur posisi duduk dan pembatasan penumpang untuk kendaraan bermobil baik pribadi maupun angkutan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sambodo menyampaikan pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pelanggar. Hinggi kini belum ada sanksi pidana yang diberikan kepada pelanggar.

"Kami berikan sanksi berupa teguran," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya