Curhat Ke DPR, Kemenperin Sebut Bank BUMN Masih Tagih Cicilan KUR

Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 08:31 WIB
Pekerja menyaring air rebusan kedelai untuk pembuatan tahu di industri rumahan kawasan Jakarta, Selasa (17/12/2019). Pemerintah resmi memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen, kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi usaha yang terdampak wabah corona mulai 1 April 2020.

Pembebasan pembayaran bunga ini berlaku paling lama 6 bulan, diiringi dengan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Kendati demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluhkan adanya BUMN yang memungut cicilan KUR terhadap pelaku UMKM di tengah wabah virus corona.

Hal ini diketahui berdasarkan sejumlah aduan pelaku UMKM di wilayah Purworejo, Malang dan Kalimantan Selatan yang berada dibawah naungan Kemenperin.

"Tolong kalau rapat dengan BUMN, untuk KUR sudah ada keputusan, selama 6 bulan bunga kan di-pending. Selain bunga, pokoknya juga ditahan 6 bulan. Tapi dalam pelaksanaannya di daerah-daerah masih diambil, kebetulan yang kami dapat laporannya ada bank BUMN masih mengambil baik pokok maupun agunannya," tegas Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih saat menggelar rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

2 dari 2 halaman

Pembebasan Bunga

Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah diharapkan dapat menjadi peluang bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis dan daya saing. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Gati mengatakan seharusnya pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) patuh terhadap keputusan pemerintah untuk memberikan pembebasan pembayaran bunga bagi pelaku UMKM selama enam bulan ke depan. Sebab mayoritas pelaku usaha UMKM mengalami kerugian yang bervariasi akibat pandemi virus corona.

"Jadi, minta tolong nanti kalau bisa semua Himbara yang kebetulan kami dapat laporannya. Ternyata di daerah masih mengambil baik pokok maupun bunganya," jelas dia.

Gati menambahkan, apabila tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan akan menganggu program kementeriannya terkait restrukturisasi bagu pelaku usaha domestik.

Oleh karenanya diharapkan seluruh bank BUMN dapat mensosialisasikan aturan relaksasi penundaan kredit  terhadap seluruh cabang bank pelat merah yang tersebar di wilayah Indonesia.

"Mohon ini nanti kebijakan ini seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang Himbara di daerah. Supaya ini nanti sejalan dengan program restrukturisasi kami," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya