Utamakan Protokol Kesehatan, Perusahaan Pemegang IOMKI Wajib Laporkan Aktivitas

Perusahaan wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

oleh Septian DenyDiterbitkan 28 April 2020, 12:20 WIB
Menperin Agus Gumiwang. Dok: Kementerian Perindustrian

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) .

Hal ini untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang IOMKI benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakanyang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan.

“Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasionaldan mobilitas kegiatan industrinya,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.

Kemudian, surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu. Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakanakun masing-masing.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.

Kawasan Industri Peroleh IOMKI

Suzuki GSX-150 Series diproduksi di pabrik Tambun, Bekasi. (Herdi/Liputan6.com)

Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan, sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industritelah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

Sesuai Surat EdaranMenperin Nomor 7 Tahun 2020, kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dalam rangka memenuhikebutuhan hidup masyarakat.

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasionalpabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahanpenolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” kata Doddy.

Dirjen KPAII menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia,karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi,ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Namun demikian, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokolkesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa KedaruratanKesehatan Masyarakat Covid-19.

“Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidakpatuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKIperusahaan tersebut,” tegasnya.

 

Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

BMW Group Indonesia merakit all new BMW 730Li di Indonesia, tepatnya di pabrik Gaya Motor, Sunter, Jakarta, Rabu (30/11). Pabrik ini mampu merakit 6 unit BMW Seri 7 per hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB.

Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian DalamNegeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI didaerah,” ujarnya. Pada pertemuan itu juga dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranyamengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya mekanismepengawasan.

Menurut Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yangmendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan untuk mendukungpemerintah daerah.

“Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergiuntuk pengawasan,” pungkas Doddy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya