Saksi: Anggota TNI Terlibat Penyerangan

Saksi korban kasus pelanggaran HAM Timor Timur menyatakan milisi prointegrasi dan anggota TNI ikut menyerbu rumah Manuel Carrascalao. Penasihat hukum terdakwa meragukan keterangan saksi.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 Oktober 2002, 06:35 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Milisi prointegrasi dan sejumlah anggota TNI termasuk enam personel anggota Komando Rayon Militer Maubere, Kabupaten Liquisa, menyerang kediaman Manuel Viegas Carascalao pada 17 April 1999. Ratusan orang itu menyerang dengan menggunakan parang, panah, dan senjata api. Pernyataan tersebut dikemukakan saksi korban Alfredo Sanchez saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia Timor Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Menurut Sanchez, anggota TNI ikut menembaki pintu dan dinding rumah Manuel. Sedangkan terdakwa mantan Komandan Komando Distrik Militer Dili Letnan Kolonel TNI Infanteri Endar Priyanto yang diberi kesempatan berbicara, membantah hampir seluruh kesaksian Sanchez. Ketua Majelis Hakim Amril berkali-kali mengingatkan saksi agar tidak berbelit-belit memberi keterangan. Alfredo yang kurang lancar berbahasa Indonesia juga diminta tidak takut memberikan kesaksian.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Takabobir dan kawan-kawan meragukan keterangan saksi karena jawabannya sering kali tidak konsisten. Banyak keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan yang disampaikan dalam Bahasa Tetum (bahasa setempat), berbeda dengan pernyataan di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Santiago dos Santos melihat sejumlah anggota milisi prointegrasi memasuki kediaman Manuel dengan membawa parang dan senjata api rakitan. Dalam kesaksian tertulis, dia juga melihat dua anggota TNI yang bernama Jose Matheus dan Julio da Silva ikut dalam barisan milisi [baca: Keterangan Sembilan Saksi Memberatkan Eurico Gutteres].(COK/Solikun dan Dwinindyas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya