Imbas Virus Corona, Rumah Sakit Harus Gerilya Dapatkan Masker N95

Tingginya permintaan terhadap masker N95 juga membuat harga tersebut terlampau tinggi.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 19 April 2020, 14:00 WIB
Masker N95 yang efektif menghalangi 95 persen partikel yang masuk (terutama PM10).

Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengakui masih kesulitan untuk mendapatkan alat pelindung diri (APD) seperti masker N95. Kondisi ini tak lain karena banyaknya permintaan yang melonjak dari rumah sakit di seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G Partakusuma mengatakan, ketersediaan stok tersebut kerap membuat rumah sakit harus berlomba-lomba mendapatkan masker N95. Tak jarang, pihak rumah sakit mendapatkan alat tersebut dengan harga terbilang mahal.

"Dua bulan terakhir tidak mudah kita dapatkan jumlah yang kita minta untuk kebutuhan rumah sakit, masker N95 susah. Rumah sakit jadi bersaing. Siapa yang bisa duluan ada barang ini sekian," kata dia dalam video conference di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Dia mengatakan, tingginya permintaan terhadap masker N95 membuat harga tersebut terlampau tinggi. Sehingga kondisi itu membuat rumah sakit harus berjibaku untuk mendapatkan persedian stok yang mencukupi.

"Masker N95 nggak tahu di mana buatnya kita berlomba lomba mikirin persediaan. Kita gerilya kemana saja. Kita butuh banget bantuan dari pemerintah," terang dia.

Lia mengakui, kondisi kelangkaan ini tak pernah dialami sebelumnya. Sejak merebaknya virus corona di Indonesia membuat semuanya jadi berubah. Akibatnya kebutuhan yang ada tidak seimbang dengan kebutuhan di pasaran.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Tangani Corona, Kemenkeu Bebaskan Pajak Impor Obat dan Alat Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Keuangan memberikan insentif dalam penanganan Virus Corona. Kali ini insentif diberikan tentang pemberian fasilitas kepabeanan serta perpajakan atas impor barang.

Insentif ini diberikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabenan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penananganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 
 

Dikutip Liputan6.com dari salinan PM tersebut, Kemenkeu memberikan pembebasan bea masuk dan/atau pajak, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Mewah dan dibebaskannya dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Adapun jenis-jenis barang yang dibebaskan pajak dan diberikan fasilitas kepabeanan khusus diantaranya Ventilator, APD, masker, hand sanitizer, sarung tangan, zat desinfektan, rapid test, PCR test, obat dan vitamin, serta masih banyak produk kesehatan lainnya.

Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud, pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor.

Tidak hanya itu, pengusaha juga dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun pembebasan bea masuk yang dimaksud termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku hari ini, 17 April 2020 sesuai dengan tanggal diundangkan dan ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya