Pemberian Stimulus Diminta Tak Membedakan Kepatuhan Wajib Pajak

Upaya memulihkan ekonomi dari keterpurukan membutuhkan waktu lama. Pasar juga memerlukan para pelaku ekonomi untuk bangkit kembali.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 11 Apr 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diminta tidak membedakan dalam memberikan stimulus perpajakan di masa pandemi Covid-19.  Fasilitas kebijakan untuk menolong justru didasari diskriminasi.

Sri Mulyani sebelumnya menyatakan pemberian stimulus pajak di tengah pandemi COVID-19 akan dilakukan dengan hati-hati. Ini antara lain memberikan insentif berdasar kepatuhan WP.

“Dalam situasi semua sektor ekonomi terdampak COVID-19 baik secara langsung atau susulannya, membicarakan fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu sudah tidak relevan,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Jumat (10/4/2020).

Menurut dia, kriteria tentang kepatuhan WP sangat teknis. Masyarakat awam pun sulit memahami aturan teknis itu.

Jika kebijakan diskriminatif itu diberlakukan, dikhawatirkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak akan tertolong. Sebab, selama ini UMKM diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.

Dia mengingatkan jika Presiden Joko Widodo mengatakan tentang bantuan bagi sektor UMKM. “Justru UMKM inilah yang ingin mendapatkan fasilitas stimulus fiskal tersebut pada fase pertama ini,” katanya.

Sementara WP yang dianggap patuh, selama ini dikatakan sangat identik dengan pengusaha besar, holding company ataupun sektor usaha yang sedang menjadi primadona perekonomian.

“Mereka selama ini banyak mendapatkan fasilitas dari konsesi, kredit bank, obligasi, restitusi dipercepat, fasilitas impor pabean, fasilitas bonded zone (kawasan berikat, red) dan lainnya,” sebut Misbakhun.

Dalam situasi normal pun sektor perpajakan membutuhkan upaya besar untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan SPT, penyesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU), ataupun ketaatan lainnya. Merujuk pada kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak, katanya, WP justru memperoleh insentif.

 

2 dari 2 halaman

Negara Hadir

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Sementara kini sektor ekonomi rakyat sangat membutuhkan pertolongan. Kejatuhan sektor ekonomi akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, kredit macet, hingga terputusnya mata rantai suplai dan permintaan.

Dia menegaskan, sudah semestinya negara hadir memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan tanpa membeda-bedakan.

Dia mengakui, upaya memulihkan ekonomi dari keterpurukan membutuhkan waktu lama. Pasar juga memerlukan para pelaku ekonomi untuk bangkit kembali.

Wakil rakyat asal Pasuruan Jawa Timur itu pun mengkhawatirkan potensi munculnya ketidakpercayaan terhadap institusi negara jika perekonomian tak kunjung pulih.

Sebab itu, dia meyakini pertolongan yang tidak membeda-bedakan akan sangat membantu semua pihak dalam situasi saat ini.

“Harapan saya negara hadir untuk semuanya. Dengan fasilitas pertolongan negaralah dunia usaha akan selamat, baik yang kecil, sedang maupun konglomerat,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya