VIDEO: PSBB Jakarta Berlaku, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Sembako ke Warga

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona COVID-19 di DKI Jakarta sudah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan PSBB mulai berlaku pada 10 April 2020.

oleh Chandra Bayu WitantraDiperbarui 09 April 2020, 23:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona COVID-19 di DKI Jakarta sudah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan PSBB mulai berlaku pada 10 April 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya