Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Anies Baswedan pun telah meneken Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang merinci aturan teknisnya.
Ada 28 pasal dalam pergub soal PSBB Jakarta itu. Salah satunya mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua.
Advertisement
Anies mengatakan, masyarakat diizinkan menggunakan sepeda motor jika memenuhi dua hal. Pertama, masyarakat diizinkan mengendarai sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Lalu, bagaimana jika tidak memenuhi satu dari dua hal itu?
"Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," kata Anies Baswedan soal aturan PSBB Jakarta.