Karyawan Ramayana Cirebon Mall Kena PHK Imbas Corona Covid-19

Pandemi Corona Covid-19 bukan hanya perlahan mulai mengganggu sektor perekonomian bahkan mulai memberikan ancaman PHK.

oleh Panji Prayitno diperbarui 09 Apr 2020, 07:00 WIB
Ramayana Cirebon Mall pernah menjadi salah satu pusat perbelanjaan yang banyak dikunjungi masyarakat di Pantura Jawa Barat. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Keputusan pembatasan sosial imbas pandemi covid-19 membuat sejumlah aktivitas perekonomian terhenti, termasuk aktivitas di pusat perbelanjaan. Tentu ini memberikan dampak kepada para pekerjanya, seperti yang dialami puluhan karyawan Ramayana Cirebon Mall.

Pandemi Covid-10 membuat perekonomian perusahaan yang bergerak di bidang ritel PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk terhenti. Salah satu pusat belanja Cirebon yang pernah eksis itu terpaksa menutup gerainya secara permanen.

Tercatat 20 karyawan mendapat PHK akibat penutupan Ramayana Cirebon. Mereka kehilangan pekerjaan pada masa pandemi.

"Dari hasil pendalaman kami Ramayana itu usahanya memang sudah lesu ditambah dengan adanya pandemi covid-19," ujar Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, Rabu (8/4/2020).

Selama beroperasi, omzet perusahaan ritel tersebut menurun. Pandemi covid-19 yang mengharuskan warga untuk beraktivitas dari rumah dianggap sebagai puncak dari lesunya usaha Ramayana Cirebon itu.

Agus mengaku sudah menerima informasi soal PHK karyawan Ramayana Cirebon Mall. Keputusan PHK, kata dia, sudah berdasarkan pertimbangan di internal perusahaan.

"Akhirnya manajemen pusat Ramayana di Jakarta memutuskan untuk memberhentikan 20 orang karyawannya," ujar Agus.

Agus mengaku sudah mengantisipasi kondisi tersebut di tengah pandemi covid-19 di Cirebon. Disnaker sudah meminta kepada pemilik perusahaan untuk memberikan pesangon dan hak karyawan lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Perlindungan Korban PHK

Ramayana Cirebon Mall memutuskan untuk menutup operasional usahanya dan melakukan PHK kepda 20 karyawan. Foyo (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Hak karyawan sudah dibayar sesuai dengan ketentuan perundangan, kami memastikan prosesnya sudah benar alias tidak melalui proses mediasi formal oleh kami," ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, Agus mengaku akan berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja yang di-PHK di tengah Pandemi Covid-19. Pemkot Cirebon, kata dia, sedang berupaya memberi keringanan dan penundaan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

Rencana kebijakan tersebut merespon lesunya aktivitas ekonomi perusahaan swasta di daerah yang berimbas kepada PHK karyawan.

"Kami beri surat edaran juga ke perusahaan di Kota Cirebon agar tidak melakukan PHK massal selama pembatasan sosial ini," ujar dia.

Selain itu, Pemkot Cirebon tengah berupaya membantu memberi insentif atau subsidi penghasilan bagi tenaga kerja atau karyawan yang di-PHK akibat penerapan pembatasan sosial.

"Kami juga akan memberi usulan kepada pemerintah pusat untuk menunda pembayaran begitu seluruh karyawan yang mempunyai cicilan/angsuran kepada bank atau leasing. Hal ini semata-mata untuk meringankan beban karyawan selama situasi COVID-19," ujar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya