Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Gubernur Anies Baswedan. PSBB ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Aturan teknis PSBB Jakarta bakal diterapkan 10 April mendatang.
Advertisement
Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, transportasi alternatif seperti ojek berbasis daring atau online (ojol) hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Sementara untuk mengangkut penumpang, Anies belum memberikan aturan dengan jelas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan soal ojek online untuk mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta masih dikaji.
"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dituangkan dalam Pergub
Syafrin pun menegaskan, nantinya semua aturan terkait PSBB Jakarta akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
"Nanti akan dituangkan dalam Pergub," pungkas dia.
Advertisement