DKI Kaji Kemungkinan Ojek Online Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, transportasi alternatif seperti ojek online hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman selama PSBB Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Apr 2020, 13:52 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Gubernur Anies Baswedan. PSBB ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Aturan teknis PSBB Jakarta bakal diterapkan 10 April mendatang.

Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, transportasi alternatif seperti ojek berbasis daring atau online (ojol) hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Sementara untuk mengangkut penumpang, Anies belum memberikan aturan dengan jelas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan soal ojek online untuk mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta masih dikaji.

"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dituangkan dalam Pergub

Sejumlah pengemudi ojek online beristirahat di sebuah halte di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Syafrin pun menegaskan, nantinya semua aturan terkait PSBB Jakarta akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

"Nanti akan dituangkan dalam Pergub," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya