Ada Corona, Pengusaha Curi Kesempatan Operasikan Truk Obesitas

Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yakni tidak mengizinkan angkutan barang over dimension over loading atau truk obesitas selama PSBB.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Apr 2020, 14:10 WIB
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha ternyata menggunakan pandemi Corona untuk menjalankan aksi tak terpuji. Mereka menggunakan kesempatan pandemi dengan mengangkut barang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (odol) sehingga truk obesitas

"Dengan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (hasil modifikasi) atau over dimension. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Padahal menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Namun, pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan.

"Tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain dengan mengoperasikan truk obesitas," ujarnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambah Aturan

Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Djoko, menyarankan pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yakni tidak mengijinkan angkutan barang over dimension over loading selama PSBB, dan akan menindak kendaraan barang yang obesitas sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19.

Di saat musim wabah virus Corona, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.

"Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk over dimension over loading (ODOL) bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya