Ubah APBDes, Dana Desa Bisa untuk Beli Disinfektan dan Hand Sanitizer

Perubahan APBDes perlu dilakukan sebagai dasar pencairan dana desa 2020 untuk penanganan Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 12:30 WIB
Mobil Water Cannon milik Polisi menyemprotkan Disinfektan di jalan Slipi, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Meluasnya Covid-19 membuat petugas kepolisian Berinisiatif menyemprotkan Disinfektan menggunakan Water Cannon memutari jalan, Petamburan, Slipi Raya Jakarta Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau Kepala Desa di seluruh Indonesia untuk segera mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini perlu dilakukan untuk penanganan Corona Covid-19 dan juga keperluan program padat karya tunai.

"Karena semua itu membutuhkan dana biaya. Jadi kegiatan untuk padat karya tunai sekaligus penanganan dan pencegahan Covid-19," kata Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan Pelatihan dan Informasi, Eko Sri Haryanto, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Eko menjelaskan, perubahan APBDes perlu dilakukan sebagai dasar pencairan dana desa 2020 untuk penanganan Corona Covid-19. Nantinya, sebagian desa tanggap Corona Covid-19 bisa menggunakan dana desa dari apa yang sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

"Dana desa bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan dan pembelian hand sanitizer. Dana desa juga bisa digunakan penyiapan logistik untuk kepentingan warga desa," jelas dia.

Sementara, pencairan program padat karya tunai diperlukan juga di tengah situasi pandemi Covid-19 untuk menjaga daya beli masyarakat. Nantinya, anggaran ini didapat sesudah daerah mengubah APBDes-nya.

"Mengapa perlu padat karya tunai, ini sebagai jaring pengaman sosial. Jadi warga desa lapisan bawah agar ekonomi desa terus bergerak," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Program Padat Karya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT) 2020. (Dok Kementerian PUPR)

Dia menambahkan untuk program padat karya tunai akaj diberikan oleh beberapa kelompok saja. Diantaranya adalah kelompok pekerja setengah pengangguran dan ekonomi lemah.

"Tapi ini hati-hati di dalam pelaksanaan jaring pengaman sosial ini karena ini adalah kegiatan padat karya tunai, lalu protokolnya gimana kalau misalkan yang padat karya karena ada kerumunan orang ini harus diatur," katanya.

"Kalau sakit pake pelindung masker dan lain-lain. Lalu jaga jarak. Kita atur jaga jarak di dalam pekerja 2 meter atau lebih," tambahnya.

Dwi Aditya PutraMerdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya