Lewat Startup, Tenaga Medis Virus Corona Bisa Tetap Lapor SPT

Perusahaan startup menawarkan kemudahan bagi para tenaga medis yang menangani kasus pasien dan suspect virus corona (Covid-19) dalam pelaporan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Mar 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi Startup (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Startup Konsultanku menawarkan kemudahan bagi para tenaga medis yang menangani kasus pasien dan suspect virus corona (Covid-19) dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak pribadi 2019.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian Konsultanku terhadap para tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan wabah Covid-19.

Founder Konsultanku Mikail Jaman mengatakan, tenaga medis memiliki resiko yang sangat tinggi dalam situasi seperti ini. Untuk itu, mereka membutuhkan perhatian khusus termasuk soal pelaporan SPT pajak.

"Konsultanku berharap program ini bisa mengurangi beban perhatian para tenaga medis dalam upaya penanganan pasien terdampak. Termasuk dalam hal memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak. Karena, dalam situasi seperti ini, setiap diri kita memiliki peran masing-masing untuk dapat meringankan beban sesama," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3).

 

2 dari 2 halaman

Gratis

Ilustrasi Startup (iStockPhoto)

Mikail menuturkan, program kepedulian ini gratis alias tidak dipungut biaya. Bantuan sukarela ini diberikan secara profesional sebagai bentuk solidaritas dari Konsultanku.

"Bagi tenaga medis yang membutuhkan, silakan melakukan pendaftaran dengan mengunjungi website perusahaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) 2020 mencapai 7,92 juta (20/3). Angka tersebut meningkat 0,3 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu, 7,89 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya