Polisi Tangkap 3 Pedagang Satwa Dilindungi yang Bernilai Ratusan Juta

Subdit Bin Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Satwa tersebut diduga memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mar 2020, 08:09 WIB
Subdit Bin Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Satwa tersebut diduga memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah. (Merdeka/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Bin Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Satwa tersebut diduga memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap sebanyak tiga orang pelaku. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan berbagai macam jenis satwa.

"Tiga pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis," kata Yusri, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi soal perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kakatua hingga Cendrawasih

Tiga orang pelaku yang sudah ditangkap oleh polisi yakni atas nama inisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sunber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan pasal 88 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Untuk satwa yang telah diamankan dalam penangkapan ini yakni Kakatua Raja Hitam 2 pasang atau 4 ekor, Kasuari 5 ekor, Anakan Triton atau Kakatua Putih 4 ekor, Cendrawasih 1 pasang atau 2 ekor, Nuri 2 ekor dan Kasturi 10 ekor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya