KPK Dalami Kasus Korupsi RTH Lewat Mantan Sekda Bandung

Penyidik KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Mar 2020, 10:35 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

Dalam mendalami hal tersebut, KPK menjadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Edi Siswandi. Edi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).

"Yang bersangkutan (Edi Siswandi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).

Selain Edi Siswandi, dalam menelisik kasus ini tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekretaris DPKAD Bandung Agus Slamet Firdaus, mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi DPKAD Hermawan, dan dua pihak swasta bernama Maryadi Saputra, dan Toto Hutagalung.

"Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HN," kata Ali.

Sementara, ada dua pihak swasta lainnya bernama Riko Adythia dan Sri Kustiawati yang juga akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi RTH ini. Namun pemeriksaan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan Dadang Suganda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Herry diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012 dan 2013. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

Selain Herry, KPK juga menjerat dua legislator Kota Kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat tersangka baru, yakni Dadang Suganda.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya