ILO Sebut Waktu Perumusan Omnibus Law Tepat karena Kondisi Sosial Berubah

Sekarang adalah momen tepat untuk merumuskan regulasi baru soal tenaga kerja karena kondisi sosial telah berubah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Mar 2020, 13:20 WIB
Pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR, Rabu (12/2/2020). (Merdeka.com/ Ahda Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR RI pada 12 Februari 2020. Diharapkan aturan baru ini dapat menambah lapangan kerja baru sekaligus memberi perlindungan bagi para pelakunya.

International Labour Organization (ILO) menilai, keputusan Pemerintah Indonesia sudah tepat untuk memberi jaminan perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor. Lembaga yang berdiri di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini juga mengimbau agar pemerintah terus mau merangkul pihak stakeholder untuk membahas kelanjutannya.

"Saya pikir sekarang adalah momen tepat untuk merumuskan regulasi baru soal tenaga kerja karena kondisi sosial telah berubah. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk pemerintah dan pihak terkait untuk membahas apa kebijakan yang tepat bagi sektor tenaga kerja di Indonesia," jelas Deputy Country Director Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Kazutoshi Chatani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Kazutoshi juga menyatakan, ILO siap untuk menjadi partner dalam perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta bersedia memberi masukan teknis baik kepada pemerintah maupun stakeholder.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Butuh Jaminan Sosial

Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Technical Officer on Social Protection ILO Ippei Tsuruga mengatakan, para pekerja Indonesia saat ini memang membutuhkan banyak perlindungan dalam skema jaminan sosial yang diatur oleh negara.

"Di Indonesia, tunjangan PHK saat ini 100 persen masih dibebankan pada perusahaan. Menurut perspektif ILO, hal ini seharusnya disediakan oleh jaminan sosial yang diatur oleh negara, dengan kontribusi yang berasal dari pekerja dan perusahaan, serta sebagian dari pemerintah," ungkapnya.

Menurutnya, persoalan jaminan sosial untuk tenaga kerja tidak hanya berbicara seputar PHK, tapi juga terkait isu kesehatan hingga proses persalinan bagi pekerja wanita.

"Saat ini, itu jadi tanggungan perusahaan. Jadi ini merupakan beban yang sangat berat untuk pekerja. Itu juga menjadi tantangan bagi pekerja yang bertugas di perusahaan kecil atau menengah, dimana pihak perusahaan tidak bisa menanggung soal persalinan dan unemployment protection. Oleh karenanya, penting untuk memunculkan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik di Indonesia," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya