Bawaslu Situbondo Panggil Kepala Dinas di Lumajang, Ada Apa?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, Jawa Timur, memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lumajang, Karna Suswandi

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Surabaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, Jawa Timur, memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lumajang, Karna Suswandi. Alasannya, ada dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Karna Suswandi dianggap mendeklarasikan diri menjadi bakal calon Bupati Situbondo dalam Pilkada 2020 ketika menghadiri acara Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) DPC PPP beberapa waktu lalu.

“Kami hanya menjalankan pengawasan netralitas ASN arena tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai, dan hal ini tidak berpengaruh terhadap pencalonannya,” ujar Fitrianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (1/3/2020).

Ia mengungkapkan, jika Karna Suswandi terbukti melanggar, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada komisi ASN yang akan menjatuhkan sanksi.

Sementara, Karna Suswandi menuturkan dalam Rapimcab PPP yang dilaksanakan di Aula Hotel Utama Raya, Banyuglugur, Situbondo beberapa waktu lalu, bukanlah deklarasi, melainkan hanya keputusan untuk mengusulkan bakal calon bupati yang akan diusung dan direkomendasikan DPP PPP.

Meskipun demikian, ia mengapresiasi langkah Bawaslu Situbondo.

“Ini respons positif karena akan menciptakan suasana Pilkada Situbondo yang kondusif,” ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya