Pengemudi Ojol Tolak Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Nasional

Masyarakat Indonesia saat ini sudah menganggap ojek online sebagai transportasi publik alternatif yang mudah dijangkau

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Feb 2020, 18:00 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Mereka menyampaikan tuntutan terkait UU No 22/2009 itu direvisi dan menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi khusus terbatas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menentang usulan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa yang mengemukakan wacana pembatasan sepeda motor agar tidak melintas di jalan nasional.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono menyatakan, pihaknya menolak keras usulan tersebut. Sebab menurutnya, jumlah masyarakat yang bergantung pada sepeda motor sebagai transportasi sehari-harinya terlampau banyak.

"Hal ini memicu berbagai protes dari para pemilik sepeda motor, khususnya yang menggunakan sepeda motor untuk aktifitasnya sehari-hari. Khususnya bagi kami para driver ojek online yang sangat menentang keras atas usulan Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut," tegas dia dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (29/2/2020).

Igun juga mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini sudah menganggap ojek online sebagai transportasi publik alternatif yang mudah dijangkau.

"Selagi pemerintah belum dapat menyediakan moda transportasi umum yang layak, cepat nyaman dan aman, tidak berdesakan, moda ojek online saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di kota-kota besar Indonesia," serunya.

"Maka apabila ruang gerak sepeda motor yang notabene digunakan sebagai ojek online dibatasi, maka sama saja Wakil Ketua Komisi V DPR RI tidak pro kepada rakyat," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ancam Gelar Aksi

Pengemudi ojek online (ojol) membawa poster saat berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Mereka menyampaikan tuntutan terkait UU No 22/2009 itu direvisi dan menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi khusus terbatas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Oleh karenanya, jika aturan pembatasan sepeda motor di jalan nasional benar-benar terwujud, para pengemudi ojol yang tergabung dalam Garda akan memprotes keras dengan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai kota.

"Ini akan menimbulkan aksi protes dari kami sebagai ojek online, bisa saja akan terjadi gelombang aksi protes di berbagai kota di Indonesia maupun di Jakarta untuk memprotes usulan wacana pembatasan sepeda motor yang akan dilarang di jalan nasional," kata Igun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya