Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Komisioner KPU

Hasto Kristiyanto mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna hitam sudah berada di lobi markas antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2020, 10:16 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna hitam sudah berada di lobi markas antirasuah.

Hasto mengatakan, kedatangannya ke markas antirasuah untuk memenuhi undangan dari penyidik KPK. Dia mengatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya di hadapan penyidik.

"Saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya," ujar Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Hasto mengatakan, pemeriksaan pada hari ini masih terkait dengan pemeriksaan sebelumnya. "Sama dengan sebelumnya. Lanjutkan yang kemarin, sama," kata Hasto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hasto dijadwalkan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penetepan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

"Iya benar, (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan-eks Komisioner KPU)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

2 Kali Diperiksa

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto memberi keterangan terkait Kongres V PDI Perjuangan tahun 2019 di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Kongres dilaksanakan di Bali pada 8 Agustus 2019 dan mengambil tema Solid Bergerak Untuk Indonesia Raya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya Hasto juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Jumat 24 Januari 2020. Saat itu Hasto menjadi saksi bersamaan dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting serta tiga staff DPP PDIP Gery, Riri, dan Kusnadi.

Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi ditelisik soal kedekatan masing-masing dengan para tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik mendalami terkait dengan tupoksi dari masing-masing saksi dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalan para saksi dengan empat tersangka," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya