VIDEOGRAFIS: Nurhadi Buronan KPK Senilai iPhone 11

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Nurhadi diburu sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 20 Februari 2020, 06:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Nurhadi diburu sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya