Jasa Marga Diminta Tak Remehkan Kasus Pecah Ban

Kasus ban pecah membawa risiko tinggi tingkat kecelakaan transportasi darat di Indonesia.

oleh Abelda RN diperbarui 18 Feb 2020, 12:10 WIB
Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono. (Abelda Gunawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Balikpapan – Pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk diminta memperhatikan kelayakan infrastruktur jalan tol Indonesia. Kasus kecelakaan jalan tol bisa terjadi disebabkan hal sepele seperti pecah ban kendaraan.

“Ban pecah di tengah jalan tol dengan kecepatan tinggi sangat berbahaya, kendaraan bisa terguling dan tabrakan beruntun sehingga berakibat kecelakaan fatal,” kata Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono, seperti ditulis Selasa (18/2/2020).

Bambang mencontohkan peristiwa terbaru pecahnya ban tujuh kendaraan yang melintas jalan tol Sedyatmo Bandara Soekarno Hatta. Tujuh kendaraan mengalami pecah terimbas pengelupasan aspal di Jalan Km 25+200 B arah Pluit.

Memang faktanya kasus ini tidak berujung kecelakaan fatal. Namun tetap saja kasus ban pecah membawa risiko tinggi tingkat kecelakaan transportasi darat di Indonesia. Bambang mengkritik Jasa Marga yang terkesan mengabaikan persoalan pengelupasan di sejumlah ruas jalan tol.

Menurutnya, BUMN ini melanggar undang undang dalam memberikan keamanan pengguna jalan tol. “Pernyataan Jasa Marga sangat tidak bertanggung jawab, jalan tol berlubang dianggap seperti kejadian biasa,” sesalnya.

“Jasa Marga hanya menjamin pemberian ganti rugi bagi pengguna kendaraan pecah ban,” imbuhnya.

Undang Undang Tentang Jalan mengamanatkan ketentuan standar pelayanan minimal (SPM). Semisal persyaratan SAR, Polisi Jalan Raya, mobil patroli, mobil derek, informasi kondisi jalan, dan pelbagai rambu lalu lintas.

“Jangankan retak, kejadian di ruas tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo itu membuktikan jalannya berlubang. Berarti Jasa Marga (operator) dan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) telah melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan tol,” sesal Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Langgar UU

Tol atas Sedyatmo ambles sebabkan antrean menuju ke Bandara Soetta hingga balap unta di perayaan Nadam Fair, Mongolia.

Bambang mengatakan, Jasa Marga melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman aturan ini penjara lima tahun berikut denda Rp 2 miliar.

Selain itu, Bambang mempertanyakan profesionalisme regulator pengelolaan jalan tol. BPJT diminta mengontrol tarif disesuaikan dengan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol.

“Karena terjadi ratusan kecelakaan akibat pecah ban yang terjadi di jalan tol setiap tahun, ini menunjukkan kualitas jalan tol di Indonesia masih di bawah standarisasi,” ungkapnya.

Kalaupun masih diabaikan, Bambang mendorong masyarakat dan badan perlindungan konsumen mengajukan class action terhadap Jasa Marga dan BPJT. Masyarakat berhak menggugat pemerintah akibat abai melaksanakan kewajibannya.

“Publik membayar tarif jalan tol untuk mendapatkan kecepatan, kenyamanan dan keselamatan, kalau jalannya tidak layak dan macet buat apa,” ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya