Virus Corona Meluas, Kemlu Tingkatkan Kewaspadaan Kunjungan ke Singapura

Pihak Kementerian Luar Negeri menetapkan status travel warning kini menjadi kuning untuk negara Singapura.

oleh Benedikta Miranti T.VDiterbitkan 10 Februari 2020, 13:23 WIB
Petugas kesehatan di China yang berjaga di klinik selama Virus Corona kian merebak.(Source: Chinatopix via AP File)

Liputan6.com, Jakarta - Penyebaran Virus Corona yang semakin luas di Singapura membuat pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri meningkatkan status kewaspadaan perjalanan ke Singapura menjadi kuning. 

Hingga kini, angka kematian yang diakibatkan telah mencapai 910 dengan total 40.540 secara global. Untuk di Singapura sendiri, 43 kasus telah dinyatakan positif, dengan kasus satu WNI di dalamnya. 

"Merespons perkembangan penyebaran Virus Corona baru (2019-nCoV) di Singapura, status tingkat kewaspadaan perjalanan ditingkatkan menjadi Kuning," tulis pernyataan melalui portal website kemlu.go.id, Senin (10/2/2020). 

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah mengimbau bagi WNI yang sedang dan/atau akan bepergian ke Singapura untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan transmisi wabah 2019 novel coronavirus (2019-nCoV) seperti antara lain: menjaga stamina fisik dan psikis, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, rutin mencuci tangan, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, serta menghindari interaksi dengan keramaian publik.

Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di Singapura, Anda dapat menghubungi hotline KBRI Singapura di nomor: +65 67377422.

Dalam kondisi darurat, para WNI juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI yang dimaksud.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya