Pengakuan Maling Ban Cikarang, Hasil Curiannya Laku Rp200 Ribu

Maling ban yang beroperasi di wilayah Cikarang telah berhasil ditangkap. Polisi menetapkan SS sebagai tersangka tunggal kasus pencurian ban mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 12:33 WIB
Dongkrak Mobil. (pajeroindonesia.org)

Liputan6.com, Jakarta - Maling ban yang beroperasi di wilayah Cikarang telah berhasil ditangkap. Polisi menetapkan SS sebagai tersangka tunggal kasus pencurian ban mobil.

Tersangka mengaku berbuat kejahatan lantaran terhimpit masalah ekonomi akibat tak memiliki pekerjaan usai diPHK. "Gak ada pembelajaran khusus soal ini, cuma karena keadaan ekonomi aja. Pikirin yang penting ada uang aja gitu," kata SS, Rabu (29/1/2020), seperti diberitakan kanal News Liputan6.com.

 

"Saya gak pilih-pilih mobil, yang ada aja. Gak ada inceran mobil tertentu, cuma lihat situasi aja," ungkapnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan modus pencurian yang digunakan tersangka, yakni dengan menggunakan beberapa peralatan, seperti dongkrak untuk mencabut ban, kunci shock untuk membuka baut-baut yang ada di ban, dan hebel untuk mengganjal tempat ban sehingga dongkrak bisa diambil kembali.

"Satu kendaraan 4 ban diambil dengan waktu yang cukup singkat, kurang lebih 1 jam sampai 1,5 jam," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Menurutnya, tersangka selalu menggunakan cara yang sama untuk menghindari aksinya pencurian ketahuan warga.

"Cara dia menutupi tindakannya itu, jadi dia membuka pintu bagian depan untuk mengambil ban depan, dan membuka pintu belakang untuk mengambil ban belakang," paparnya.

Tersangka juga disebutkan sempat menjual pelek ban mobil hasil kejahatannya di media sosial Facebook miliknya. Namun lantaran tak kunjung laku, tersangka akhirnya menjual kepada pedagang rongsokan.

"Ban hasil curian ditawarkan pelaku 1 ban itu RP 200 ribu," ujar Hendra.

 

2 dari 2 halaman

Beraksi 4 Kali

Sebelum ditangkap di kediamannya di wilayah Cikarang Selatan, tersangka sudah 4 kali (sebelumnya diberitakan 7) melakukan aksinya di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aksi pertama terjadi di Citywalk Jababeka pada 15 Agustus 2019 sekira pukul 05.30 WIB. Aksi kedua dilakukan pada 19 Desember 2019 pukul 13.00 WIB di 3 titik berbeda.

"Pertama di Living Plaza, kedua Jababeka dan terakhir Lippo Cikarang," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya