Liputan6.com, Jakarta Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta nikah dan mencatut salah satu nama gereja di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Tersangka memalsukan sejumlah akta otentik, untuk dapat menguasai surat atau sertifikat tanah atas nama Basri Sudibyo di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp40 Miliar.
Advertisement