Buruh Bakal Terus Gelar Aksi Tolak Omnibus Law Lapangan Kerja

Aksi akan terus dilakukan jika tuntutan buruh terkait Omnibus Lawa tidak didengar dan ditanggapi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2020, 15:00 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal menyatakan akan terus melakukan aksi penolak omnibus law cipta lapangan kerja. Aksi akan terus dilakukan jika tuntutan buruh tidak didengar dan ditanggapi.

Dia mengungkapkan, sebelum aksi pada 20 Januari sebetulnya serikat buruh telah menggelar pertemuan dengan para menteri terkait. Namun tidak ada tindak lanjut sehingga aksi tetap dilakukan.

"Jawaban dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) mewakili yang hadir pada waktu itu apa yang dikhawatirkan oleh buruh adalah tidak akan terjadi, beliau berjanji seperti itu, oleh karena itu beliau akan memfasilitasi pertemuan dengan vocal pointnya beliau menyebut adalah Menaker bu Ida," kata dia, di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (26/1).

Namun rupanya, pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana hingga saat ini. "Tapi sampai hari ini tidak pernah ada pertemuan yang dijanjikan oleh bapak Airlanga tersebut yang mengundang serikat buruh dengan vocal pointnya ibu Ida. Dengan demikian 6 alasan kami menolak omnibus law itu kami sampaikan dalam aksi KSPI 20 Januari lalu ke DPR," ungkapnya.

Adapun 6 tuntutan buruh yang dijadikan dasar untuk menolak omnibus law cipta lapangan kerja tersebut diantaranya adalah adanya kekhawatiran penghapusan aturan upah minimum.

"6 alasan mengapa serikat buruh menolak omnibus law, pertama, berpotensi menghilangkan upah minimum dengan sisitem upah per jam," ujarnya.

6 alasan tersebut, lanjutnya, telah juga disampaikan kepada menteri-menteri terkait.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hilangkan Pesangon

Presiden KSPI Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kemudian alasan penolakan yang kedua adalah karena omnibus law tersebut dinilai dapat menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unempoleyment benefits.

"Ketiga adalah membolehkan outsorcing dan pekerja kontrak untuk semua jenis industri tanpa batasan, keempat adalah menggunakan tenaga kerja asing yang bebas termasuk unskill worker," ujarnya,

Selanjutnya alasan kelima adalah dikhawatirkan akan menghilangkan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan bagai buruh.

"Dan keenam adalah menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Kami sampaikan itu," tutupnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya