Menkominfo Tegaskan Dirut Baru TVRI Merupakan Kewenangan Dewas

Johnny menjelaskan, Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi TVRI.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2020, 05:38 WIB
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan usai pertemuan terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12/2019). Johnny meminta kisruh internal TVRI ini tidak berdampak pada program-program TVRI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, kewenangan penunjukkan direktur baru TVRI berada di Dewan Pengawas, bukan kementerian.

"Kewenangan itu ada di Dewan Pengawas," kata Johnny menjawab pertanyaan wartawan seputar siapa yang akan menjadi pimpinan baru TVRI, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Sebelumnya, Johnny menjelaskan Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi TVRI, merujuk pada UU Penyiaran dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Lembaga yang berwenang untuk mengatasi konflik di stasiun televisi nasional tersebut adalah Komisi I DPR RI.

Johnny menyatakan tidak cemas memikirkan siapa yang akan menjadi direktur utama baru di TVRI karena Indonesia memiliki banyak orang yang bertalenta di bidang pertelevisian, namun, dia tetap enggan menyebutkan nama orang yang menurutnya bisa menjadi pemimpin baru TVRI.

"Kita menjaga kredibilitas dan kredensial para kandidatnya," kata Johnny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tempuh Jalur Hukum

Helmy Yahya dicopot sebagai Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut yang mencuat ke publik sejak Desember lalu.

Helmy menempuh jalur hukum untuk kasus ini. Sementara Dewan Pengawas sudah menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya