Rapat dengan KPU, DPR Bahas Kasus Suap Wahyu Setiawan

Siang ini, komisi yang membidangi pemerintahan itu akan rapat kerja bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 11:55 WIB
Arwani Thomafi (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menyebut, DPR bakal menanyakan masalah pergantian antar waktu (PAW) di internal KPU yang menjadi masalah karena menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW caleg PDIP.

Siang ini, komisi yang membidangi pemerintahan itu akan rapat kerja bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain. Bagaimana mekanisme pengawasan di internal. Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," ujar Arwani di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Selain isu aktual, komisi II juga akan membahas persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Terkait masalah suap Wahyu, Arwani mengatakan perlu ada perbaikan sistem di internal KPU. Sebab, dengan sistem yang baik, akuntabel dan transparan bisa menolak suap.

"Oleh karenanya, perbaikan dan pembentukan sistem di internal harus segera dilakukan KPU. Stakeholder pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga harus aktif agar masalah serupa dan sejenis tidak terjadi kembali," kata politikus PPP itu.

Dia tidak setuju dengan gagasan mendowngrade seluruh komisioner KPU dengan masalah suap PAW ini. "Apalagi, masalah ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum," ucap Arwani.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengganti Wahyu Setiawan

Arwani mendesak segera ada pengganti Wahyu agar tidak ganggu proses pilkada. Mekanisme itu sudah termaktub dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PAW anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

"Kami mendesak agar proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses Pilkada," kata dia.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya