Persidangan Tuntutan Pembatalan Gubernur DKI Digelar

Persidangan tuntutan dari Forum Gubernur tentang pembatalan pemilihan Sutiyoso dan Fauzi Bowo digelar di PTUN. Pasangan itu dinilai telah melanggar tata tertib pemilihan gubernur.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 September 2002, 14:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (16/9), mulai menyidangkan tuntutan Forum Gubernur terkait desakan pembatalan pemilihan Gubernur DKI. Persidangan ini dihadiri tujuh calon gubernur yang tidak lolos seleksi tahap kedua dengan didampingi tiga pengacara. Forum yang terdiri dari 25 orang calon Gubernur dan Wakil Gubernur itu menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemilihan terhadap Keputusan DPRD Jakarta Nomor 63 tahun 2002 tentang Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan Wagub.

Pelanggaran pertama perihal persyaratan administratif calon gubernur dan wagub yang sebelumnya digariskan minimal harus berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas. Ternyata panitia pemilihan membolehkan Rasdullah, seorang tukang becak yang hanya menyelesaikan pendidikan pada tingkat sekolah dasar, diikutsertakan pada proses seleksi calon gubernur.

Pelanggaran lain yakni panitia pemilihan tidak pernah melakukan pengujian publik terhadap pengaduan masyarakat. Poin ini dialamatkan kepada Sutiyoso, tersangka dalam Kasus 27 Juli 1996, yang diizinkan mengikuti proses pemilihan. Fraksi-fraksi DPRD juga dipandang tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tiap calon untuk menyampaikan visi dan misi. Dari 72 cagub dan 47 calon wagub, tak ada satupun yang dipanggil oleh sebelas fraksi di DPRD. Sidang Paripurna DPRD kerap tidak memenuhi kuorum saat menetapkan padangan calon.

Berdasar pertimbangan tersebut, Forum Gubernur mendesak seluruh proses pemilihan gubernur dan wagub dihentikan dan dinyatakan batal demi hukum. "Kami juga mendesak proses pemilihan ditunda hingga selesainya perbaikan rancangan undang-undang politik," ujar Dani Saliswijaya, anggota Forum Gubernur. Mereka juga menginginkan gubernur mendatang dipilih langsung oleh rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh sebuah komisi pemilihan di tingkat provinsi.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Majelis Hakim PTUN Bambang Heriyanto menyarankan pada kuasa hukum penggugat Amiri Hilaby untuk memperbaiki penyusunan gugatan. Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan pada 30 September mendatang.

Menurut Ketua Forum Gubernur Ratna Sarumpaet, Sutiyoso dan Fauzi Bowo tidak sah menjadi gubernur dan wagub karena telah melanggar tatib pemilihan. "Panitia tak konsisten dan mengistimewakan Sutiyoso. Karena, sampai detik terakhir Sutiyoso masih bisa menyerahkan kelengkapan administrasi," kata Ratna.

Dia juga mempertanyakan keabsahan surat kelakuan baik yang dimiliki Sutiyoso. Sebab, mantan Panglima Komando Daerah Jaya ini telah menjadi tersangka Kasus 27 Juli. "Kok bisa dia mendapat surat itu dari polisi," ujar Ratna. Di sisi lain, panitia juga tak memberikan kesempatan kepada seluruh calon untuk memaparkan visi dan misinya. "Itu kan aneh," tegas dia.

Ketika disinggung perkara money politic yang mencuat setelah seorang calon Machfud Zaelani berterus terang memberi uang Rp 200 juta atau 10 persen dari total Rp 2 miliar kepada 40 anggota DPRD, Ratna tak berani menanggapi [baca: Sutiyoso Membantah Terlibat Praktik Money Politics]. Ia beralasan, urusan politik uang harus berdasarkan bukti yang kuat. Meski begitu, dramawan Teater Koma ini mengakui bahwa unsur kolusi dalam pemilihan gubernur sangat kental. "Saya tak mau fitnah, tapi saya banyak mendengarnya," ungkap dia.

Atas dasar itulah, Forum Gubernur, meminta Mahkamah Agung melakukan judicial review atau uji sahih. Tujuannya, agar MA bisa mengungkap kecurangan dalam pemilihan, baik dari sisi kelengkapan administrasi mau pun prosesnya. Jika terbukti, lanjut Ratna, pasangan itu harus mundur dan diganti oleh care taker. Permohonan ini sudah disampaikan ke PTUN sejak 20 Agustus.(KEN/COK/Agus Ainul Yaqin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya