Menko PMK: Pemerintah Beri Santunan Rp 500 Ribu Perbulan Bagi Korban Banjir

Muhadjir mengklaim Pemerintah Pusat sudah menurunkan bantuan cukup besar untuk penanganan banjir.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jan 2020, 07:48 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyambangi pengungsi banjir Jabodetabek di Kabupaten Lebak, Banten dan Pasir Madang, Bogor pada Kamis (4/1/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan berbagai kementerian telah mengeluarkan bantuan baik finansial maupun non finansial untuk para korban banjir Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Muhadjir mengklaim Pemerintah Pusat sudah menurunkan bantuan cukup besar untuk penanganan banjir.

"Kemensos Rp 7,9 miliar. Mendikbud alat belajar sudah diturunkan, juga Kemenkes. Cukup besar bantuan dari pusat," ucapnya di Kantor Kemenko PMK, Rabu (8/1/2020).

Terkait pengungsi, ia menyebut sebagian besar pengungsi sudah pulang kembali ke rumah masing-masing. Bagi yang rumahnya belum bisa diperbaiki, pemerintah memberikan bantuan Rp 500 per bulan setiap Kepala Keluarga (KK) selama enam bulan atau sampai rumahnya bisa kembali layak huni.

"BNPB berikan dana tunggu Rp 500 ribu per KK sampai layak huni rumahnya," tambahnya.

Muhadjir menyebut akibat derasnya air banjir, terdapat desa di tepi sungai terendam layaknya sungai. Sehingga sungai terlihat berpindah di sebuah desa di Lebak. Selain itu terdapat 900 rumah hanyut.

"Kabupaten Lebak merupakan daerah dengan kerusakan infrastruktur terbanyak, disusul Kabupaten Bogor. Di Lebak ini ada Pak Wagub, sampai sungainya ada sungai yang pindah, bergeser dari sungai awal kemudian desanya jadi sungai baru. Ada 900 rumah yang hanyut," kata Muhadjir. 

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dana Santunan Rp 500 Ribu Tiap Bulan

Pemerintah, kata Muhadjir tidak akan membangun kembali rumah yang hancur, namun sebagai gantinya akan memberikan santunan Rp 500 per KK setiap bulannya.

"Jadi mereka yang kena dampak bencana yang rumahnya jadi korban itu tidak dibangunkan rumah hunian sementara, tetapi diganti berupa uang kebermanfaatan sebanyak 500 ribu per bulan selama enam bulan sambil menunggu nanti dari BNPB," jelasnya.

"Syarat dapat santunan rumahnya rusak dan tidak dapat ditempati. Jadi ada kriteria. Pemberinya Kemensos itu dan BNPB," ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya